Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usul penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Peraturan Badan, dan rancangan Peraturan Kepala Badan di luar Prosun BNPT.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah peraturan perundang-undangan lain pasca Prosun BNPT ditetapkan; atau
b. kebutuhan organisasi.
Your Correction
