Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Peraturan Badan, dan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilaksanakan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum untuk UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN; dan b. Kepala untuk Peraturan Badan dan Peraturan Kepala Badan. (2) Pelaksanaan penyebarluasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan penyebarluasan oleh Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan Sekretaris Utama melalui Kepala Biro.
Your Correction