Correct Article 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Penyebarluasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Peraturan Badan, dan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum untuk UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN; dan
b. Kepala untuk Peraturan Badan dan Peraturan Kepala Badan.
(2) Pelaksanaan penyebarluasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan penyebarluasan oleh Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan Sekretaris Utama melalui Kepala Biro.
Your Correction
