Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Naskah rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala menjadi Peraturan Badan dengan membubuhkan tanda tangan.
(2) Naskah rancangan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala menjadi Peraturan Kepala Badan dengan membubuhkan tanda tangan.
Your Correction
