Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Sekretaris Utama melakukan pemeriksaan akhir atas kelengkapan naskah rancangan Peraturan Badan dan naskah rancangan Peraturan Kepala Badan sebelum ditetapkan.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Utama menugaskan Kepala Biro.
(3) Naskah rancangan Peraturan Badan dan naskah rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah dilakukan pemeriksaan akhir disampaikan oleh Sekretaris Utama kepada Kepala untuk ditetapkan.
Your Correction
