Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah disusun oleh tim penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Kepala untuk dilaksanakan pengharmonisasian secara internal di lingkungan BNPT. (2) Penyampaian oleh Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Pengharmonisasian secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (4) Dalam mengoordinasikan pengharmonisasian secara internal, Sekretaris Utama menugaskan Kepala Biro.
Your Correction