Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah disusun oleh tim penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Kepala untuk dilaksanakan pengharmonisasian secara internal di lingkungan BNPT.
(2) Penyampaian oleh Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Pengharmonisasian secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(4) Dalam mengoordinasikan pengharmonisasian secara internal, Sekretaris Utama menugaskan Kepala Biro.
Your Correction
