Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah disusun oleh tim penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan penyelarasan oleh Sekretaris Utama.
(2) Dalam melakukan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Utama menugaskan Kepala Biro.
(3) Dalam melakukan penyelarasan rancangan Peraturan Badan, Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama Pemrakarsa dapat melibatkan unit terkait.
(4) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Your Correction
