Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Setelah penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan, Kepala mengoordinasikan rapat penyusunan antarkementerian dan antarlembaga pemerintah non kementerian rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN.
(2) Dalam mengoordinasikan rapat penyusunan antarkementerian dan antarlembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala menugaskan Sekretaris Utama.
(3) Rapat penyusunan antarkementerian dan antarlembaga pemerintah nonkementerian rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
