Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEPALA BADAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan oleh tim penyusunan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala. (2) Pembentukan tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur Pemrakarsa, unit eselon I terkait, Biro, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. (4) Dalam penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, praktisi, akademisi, dan/atau ahli dalam bidang hukum atau bidang lainnya yang dapat memberikan bahan, petunjuk, dan informasi mengenai materi yang akan diatur dalam suatu Peraturan Perundang-undangan. (5) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan dan meminta arahan kepada pimpinan unit masing-masing mengenai perkembangan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
Your Correction