Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelindungan Sarana Prasarana adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan dalam rangka melindungi sarana prasarana yang meliputi objek vital yang strategis dan fasilitas publik dari ancaman tindak pidana terorisme.
2. Objek Vital yang Strategis adalah kawasan, lokasi, bangunan, atau instalasi yang:
a. menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat, dan martabat bangsa;
b. merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
c. menyangkut pertahanan dan keamanan yang sangat tinggi.
3. Fasilitas Publik adalah tempat yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
4. Pengelola adalah perangkat otoritas dari Objek Vital yang Strategis atau Fasilitas Publik.
5. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.