Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Badan dapat membentuk satuan tugas Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Badan.
Your Correction
