Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Badan dapat membentuk satuan tugas Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan kebutuhan. (2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Badan.
Your Correction