Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan tahapan penyampaian informasi mengenai pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga kepada Badan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk laporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat.
(3) Laporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan;
b. target capaian kegiatan;
c. pelaksanaan kegiatan meliputi keberhasilan, hambatan, dan kendala pelaksanaan;
d. temuan dalam kegiatan;
e. analisis kegiatan meliputi efektivitas, efisiensi, dan relevansi pelaksanaan kegiatan;
f. rekomendasi meliputi usulan perbaikan atau tindakan korektif serta saran penyempurnaan program; dan
g. dokumentasi kegiatan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
Your Correction
