Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Tahapan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan kegiatan penilaian dilaksanakan oleh Badan terhadap kesesuaian dan kemanfaatan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dengan rencana Pemberdayaan Masyarakat.
(3) Penilaian kemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap hasil pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam kerangka Kesiapsiagaan Nasional.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pengumpulan dokumentasi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;
b. survei terhadap sasaran pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat; dan/atau
c. kunjungan dalam kegiatan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;
(5) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Kepala Badan dalam laporan kegiatan pemantauan.
(6) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sesuai kebutuhan.
Your Correction
