Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat secara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang dilaksanakan oleh Badan dapat berupa:
a. program penyediaan ruang partisipatif bagi kelompok dan organisasi masyarakat di daerah untuk terlibat dalam kegiatan pencegahan tindak pidana terorisme dalam rangka meningkatkan daya tangkal masyarakat; dan/atau
b. program pendidikan formal, non formal, dan informal yang memberikan edukasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan ketetapan kepala Badan.
Your Correction
