Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c merupakan proses penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat nasional.
(2) Rencana Pemberdayaan Masyarakat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kumpulan rencana pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau Badan.
(3) Rencana pemberdayaan masyarakat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk menjadi dasar pelaksanaan pemberdayaan masyarakat oleh kementerian/lembaga untuk tahun berikut.
(4) Penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan.
Your Correction
