Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan tahapan untuk menyusun dokumen rencana Pemberdayaan Masyarakat oleh kementerian/lembaga dan Badan.
(2) Penyusunan dokumen rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit dengan memperhatikan:
a. dokumen perencanaan nasional;
b. rencana kerja pemerintah; dan
c. dokumen perencanaan Badan.
(3) Dokumen rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Penyusunan dokumen rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan tahapan:
a. inventarisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat;
b. sinkronisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat; dan
c. penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat .
Your Correction
