Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan pelaporan.
Your Correction