Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedoman pelaksanaan Pemberdayaaan Masyarakat menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagai upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme melalui kesiapsiagaan oleh kementerian/lembaga dan Badan. (2) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat oleh kementerian/lembaga dan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dibawah koordinasi Badan.
Your Correction