Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pelaksana kewenangan PPKN. (4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana kewenangan PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction