Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Kewenangan PPKN untuk membentuk Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Majelis bersifat sementara (ad-hoc) dan beranggotakan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Inspektorat;
dan
c. pejabat di lingkungan Badan yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan adalah pejabat pimpinan tinggi madya, keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat beranggotakan Sekretaris Utama.
(5) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
