Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengajukan keberatan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN atau Pelaksana kewenangan PPKN dengan disertai bukti.
(4) PPKN atau Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagai dimaksud ayat (1) kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Your Correction
