Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) PPKN atau Pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) dan ayat (8), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PPKN atau Pelaksana kewenangan PPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Badan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan disetujui.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPKN atau Pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(4) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan
hasil pemeriksaan sebelumnya yang tidak disetujui.
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada PPKN atau Pelaksana kewenangan PPKN untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan.
Your Correction
