Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPKN atau Pelaksana kewenangan PPKN membentuk TPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang dengan jumlah anggota ganjil. (3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari satuan kerja di lingkungan Badan dan mempunyai kriteria: a. untuk jabatan ketua TPKN, minimal pejabat atau pegawai yang memiliki pangkat setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara. c. Dalam hal tidak ada pejabat yang dapat memenuhi sebagaimana disebutkan pada huruf a, maka PPKN dapat menunjuk pejabat atau pegawai yang memiliki pangkat setingkat di bawah dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara selama masih memiliki kriteria pada huruf b. (4) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama seleku Pelaksana kewenangan PPKN. (5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
Your Correction