Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, maka ditindaklanjuti dengan: a. melaporkan kepada Kepala Badan; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction