Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, maka ditindaklanjuti dengan:
a. melaporkan kepada Kepala Badan; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
