Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang ditunjuk untuk melakukan tugas verifiikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus memiliki pemahaman terhadap aturan keuangan negara dan/atau barang dan tidak memiliki hubungan dengan Kerugian Negara yang dilakukan.
(2) Penunjukkan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
Your Correction
