Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan langsung wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi tata kelola aset dan/atau tata kelola keuangan. (3) Atasan langsung dapat melakukan penunjukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Badan untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan MENETAPKAN surat perintah verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara.
Your Correction