Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Penyampaian informasi dan pelaporan terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Badan dilakukan berdasarkan informasi yang bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawasan internal pemerintah Badan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. hasil Perhitungan Ex Officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Your Correction
