Correct Article 56
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain; dan/atau
b. sanksi pidana, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi kepada Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu hasil sanksi lain yang akan dikenakan kepada Pihak Yang Merugikan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan penetapan atas Tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Yang Merugikan.
Your Correction
