Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. 2. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 3. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah. 4. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. 5. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 6. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara. 7. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 8. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan. 9. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. 10. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 11. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara. 12. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara. 13. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pengawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala Badan dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. 15. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Badan melalui Sekretaris Utama yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. 16. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disebut SKTL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Badan selaku PPKN yang menyatakan bahwa piutang telah lunas. 17. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia. 18. Panitia Urusan Piutang Negara adalah panitia interdepartemental yang mengurusi penyelesaian piutang negara pusat dan piutang negara cabang.
Your Correction