Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d, Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (3) antara lain tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, mitra strategis, organisasi pelajar, organisasi kemahasiswaan, dan pelaku usaha.
Your Correction