Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d, Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (3) antara lain tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, mitra strategis, organisasi pelajar, organisasi kemahasiswaan, dan pelaku usaha.
Your Correction
