Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Format rencana program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dan format hasil sinkronisasi program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction