Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Perencanaan Kontra Radikalisasi yang dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berkoordinasi dengan Badan melalui rapat koordinasi.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan untuk menyinkronkan program Kontra Radikalisasi pada setiap kementerian/lembaga terkait.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan rencana program Kontra Radikalisasi kegiatan pada kementerian/lembaga masing-masing kepada Kepala Badan.
b. rencana program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat:
1) komponen kegiatan;
2) bentuk kegiatan; dan 3) metode pelaksanaan.
c. Kepala Badan dan menteri/pimpinan lembaga terkait melakukan rapat koordinasi untuk menyinkronkan program Kontra Radikalisasi kegiatan antar kementerian/lembaga terkait.
d. dalam melakukan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Kepala Badan dapat
melibatkan gubernur, bupati/walikota dan masyarakat.
e. sinkronisasi program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan terhadap:
1) sinkronisasi terkait anggaran aksi program;
2) sinkronisasi terkait komponen program;
3) sinkronisasi terkait pelaksana dari program;
4) sinkronisasi terkait waktu aksi program;
5) sinkronisasi terkait metode aksi program; dan 6) sinkronisasi terkait bentuk kegiatan aksi program.
f. hasil sinkronisasi program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan.
Your Correction
