Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Kontra Radikalisasi yang dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berkoordinasi dengan Badan melalui rapat koordinasi. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk menyinkronkan program Kontra Radikalisasi pada setiap kementerian/lembaga terkait. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun. (4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan rencana program Kontra Radikalisasi kegiatan pada kementerian/lembaga masing-masing kepada Kepala Badan. b. rencana program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat: 1) komponen kegiatan; 2) bentuk kegiatan; dan 3) metode pelaksanaan. c. Kepala Badan dan menteri/pimpinan lembaga terkait melakukan rapat koordinasi untuk menyinkronkan program Kontra Radikalisasi kegiatan antar kementerian/lembaga terkait. d. dalam melakukan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Kepala Badan dapat melibatkan gubernur, bupati/walikota dan masyarakat. e. sinkronisasi program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan terhadap: 1) sinkronisasi terkait anggaran aksi program; 2) sinkronisasi terkait komponen program; 3) sinkronisasi terkait pelaksana dari program; 4) sinkronisasi terkait waktu aksi program; 5) sinkronisasi terkait metode aksi program; dan 6) sinkronisasi terkait bentuk kegiatan aksi program. f. hasil sinkronisasi program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan.
Your Correction