Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b secara sinergi dan dikoordinasikan oleh Badan.
(2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. aksi; dan
c. pelaporan.
Your Correction
