Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10.
(2) Pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bahan peningkatan pelaksanaan Kontra Radikalisasi tahun berikutnya.
Your Correction
