Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10. (2) Pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bahan peningkatan pelaksanaan Kontra Radikalisasi tahun berikutnya.
Your Correction