Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme.
(2) Orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria:
a. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme;
b. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme;
c. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme; dan/atau
d. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.
Your Correction
