Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme. 2. Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya tindak pidana terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, Kontra Radikalisasi, dan deradikalisasi. 3. Kontra Narasi adalah kegiatan melawan penyebaran pesan paham radikal terorisme dalam bentuk lisan, tulisan dan media literasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung. 4. Kontra Propaganda adalah kegiatan melawan pengaruh paham radikal terorisme dalam bentuk lisan, tulisan dan media literasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung. 5. Kontra Ideologi adalah kegiatan melawan penyebaran paham atau ideologi radikal terorisme dalam bentuk lisan, tulisan dan media literasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Your Correction