Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2021 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME, ttd. BOY RAFLI AMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME 1. Bentuk Logo 2. Makna dan Arti Warna Logo a. Makna Logo 1) Tulisan BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME Tulisan BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME memberikan pemahaman bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN Republik INDONESIA, yang memiliki tugas: a) merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; b) mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan Terorisme; c) mengoordinasikan program pemulihan Korban; dan d) merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kerja sama internasional. 2) Lingkaran berwarna kuning keemasan Lingkaran berwarna kuning keemasan menjelaskan satu kesatuan atau kebulatan tekad untuk tidak memberikan celah bagi berkembangnya paham radikal terorisme. 3) Garuda Pancasila Garuda Pancasila melambangkan komitmen Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan Negara berlandaskan ideologi Pancasila. 4) Huruf BNPT Huruf BNPT menunjukkan singkatan dari kata Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. b. Arti Warna Logo 1) Warna Merah Warna Merah artinya berani dan pantang menyerah. RGB (R:255 G:0 B:0) CMYK (C:0% M:100% Y:99% K:0%) 2) Warna Putih Warna Putih artinya keluhuran cita-cita, ketulusan, dan komitmen untuk membela kebenaran dan keadilan. RGB (R:255 G:255 B:255) CMYK (C:0% M:0% Y:0% K:0%) 3) Warna Hitam Warna Hitam artinya keseriusan dan ketegasan. RGB (R:0 G:0 B:0) CMYK (C:75% M:68% Y:67% K:90%) 4. Warna Kuning Keemasaan Warna Kuning Keemasan artinya satu kesatuan atau kebulatan tekad. RGB (R:255 G:205 B:3) CMYK (C:1% M:19% Y:94% K: 0%) 3. Rasio Ukuran Penggunaan Logo a. Ukuran Diameter Lingkaran Logo BNPT 38 cm. Diameter Lingkaran Hitam 29 cm. Diameter Lingkaran Kuning 30 cm. Diameter Lingkaran Merah 38 cm. Burung Garuda lebar 17 cm panjang 18 cm. b. Ukuran dan Jenis Huruf Font Tahoma Bold. Ukuran tulisan BADAN NASIONAL 91pt jarak 100pt. Ukuran tulisan PENANGGULANGAN TERORISME 91pt jarak 26pt. 4. Aplikasi Perbandingan Logo KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME, ttd. BOY RAFLI AMAR
Your Correction