Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Penggunaaan Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin Kepala Badan.
Your Correction
