Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dapat digunakan untuk keperluan tanda jabatan, lencana, atribut, vandal, cinderamata, cap dinas, naskah dinas, dan seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Your Correction