Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan d. meningkatkan kinerja pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Your Correction