Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Penggunaan logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk:
a. memperkuat visi dan misi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme; dan
d. meningkatkan kinerja pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Your Correction
