Correct Article 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Pendanaan dalam penyelenggaraan pemberian dan pelaksanaan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta keluarganya dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
