Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas: a. memonitor pemberian, pelaksanaan, dan penghentian Pelindungan; b. memonitor kondisi fisik dan psikologis subjek Pelindungan; c. membuat laporan pelaksanaan Pelindungan; d. mengevaluasi kegiatan pemberian, pelaksanaan, dan penghentian Pelindungan; dan e. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala BNPT.
Your Correction