Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang terdiri atas unsur: a. BNPT; b. Kepolisian; c. Kejaksaan Republik INDONESIA; d. Mahkamah Agung; dan e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala BNPT.
Your Correction