Correct Article 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang terdiri atas unsur:
a. BNPT;
b. Kepolisian;
c. Kejaksaan Republik INDONESIA;
d. Mahkamah Agung; dan
e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala BNPT.
Your Correction
