Correct Article 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Kepala BNPT bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberian Pelindungan dan pelaksanaan Pelindungan.
(2) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BNPT membentuk tim monitoring dan evaluasi.
Your Correction
