Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghentian Pelindungan berdasarkan penilaian Kepolisian Negara dan BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilakukan melalui rapat koordinasi antara BNPT dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BNPT. (3) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil rapat. (4) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction