Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Penghentian Pelindungan berdasarkan penilaian Kepolisian Negara
dan BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilakukan melalui rapat koordinasi antara BNPT dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BNPT.
(3) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara hasil rapat.
(4) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
