Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat permintaan penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan kepada BNPT. (2) BNPT menyampaikan surat permintaan penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat permintaan diterima.
Your Correction