Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Penghentian Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan Pasal 24 ayat (2) diajukan melalui surat permintaan penghentian Pelindungan dari instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
(2) Surat permintaan penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas subjek yang diberi Pelindungan; dan
b. alasan permintaan penghentian Pelindungan.
(3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. alamat sesuai kartu tanda penduduk;
d. alamat tempat tinggal; dan
e. alamat tempat kerja.
(4) Alasan permintaan penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa uraian yang menguatkan permintaan penghentian Pelindungan.
(5) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan surat pernyataan persetujuan penghentian Pelindungan dari instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
(6) Surat permintaan penghentian Pelindungan dan surat pernyataan persetujuan penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
