Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal persidangan dilaksanakan diluar tempat terjadinya tidak pidana Terorisme, pelaksanaan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan berdasarkan wilayah kerja Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan.
Your Correction