Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Kepolisian Negara Republik INDONESIA melaksanakan Pelindungan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Pelaksanaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan segera setelah informasi keadaan mendesak dikoordinasikan oleh BNPT.
Your Correction