Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepolisian Negara wajib melaksanakan Pelindungan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. (2) Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pelindungan: a. setelah diterimanya surat pemberian Pelindungan dan berita acara hasil rapa koordinasi; atau b. setelah diterimanya surat permintaan Pelindungan.
Your Correction