Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memberitahukan kepada instansinya setelah mendapatkan Pelindungan terhadap dirinya dan keluarganya. (2) instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah Pelindungan dilaksanakan wajib menyampaikan permintaan Pelindungan kepada BNPT berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud pada Pasal 15.
Your Correction